BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Menurut hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010 tercatat jumlah penduduk Indonesia adalah sebanyak ±237.641.326 jiwa. Yang dimana negara Indonesia tercatat sebagai peringkat ke-empat jumlah penduduk terpadat di dunia. dengan laju pertumbuhan penduduk 1,49%. Dan pada tahun 2017 jumlah penduduk Indonesia diprediksi ±261.890.90 jiwa dan akan menduduki peringkat ke-tiga di dunia. Jumlah ini terdiri dari berbagai macam suku (etnik), baik suku-suku asli Indonesia, suku bangsa lain yang telah menjadi warga negara Indonesia dan orang-orang yang diberikan kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegraan berdasarkan sejarah kewarganegaraan di Indonesia. Didalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 berbunyi ”Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat (3) setelah perubahan yang kedua yang berbunyi “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang”, Maka dibuatlah peraturan perundang- undangan mengenai kewarganegaraan. Dari latar belakang tersebut maka penulis ingin menuliskan makalah dengan judul “Penduduk dan Warga Negara”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
1. Apa
itu Penduduk ?
2. Apa
itu Apa Itu Warga Negara ?
3. Apa
itu etnik ?
4. Bagaimana
Populasi dan keragaman etnik bangsa Indonesia ?
5. Apa
saja Prinsip-prinsip dasar kewarganegaraan ?
C.
Tujuan
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan.
Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Penduduk
Penduduk
adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh
aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus
menerus / kontinu. Dalam sosiologi, penduduk
adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1.
Orang yang tinggal di daerah
tersebut.
2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.
B. Pengertian Warga Negara
Warga negara
diartikan
dengan
orang-orang sebagai bagian
dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau
kawula negara. Tetapi kenyataannya istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba
atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara,
yaitu
peserta dari
suatu persekutuan
yang
didirikan dengan kekuatan bersama,
atas
dasar
tanggung
jawab
bersama dan untuk kepentingan bersama.
AS Hikam,
mendefinisikan warga negara
sebagai terjemahan dari
citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri sedangkan Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan anggota
negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya,
istilah warga
negara Indonesia dibedakan menjadi
dua golongan:
1.
Warga negara asli (pribumi) yaitu
penduduk asli
negara tersebut.
Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis
keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga
negara asli Indonesia;
2.
Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli
Indonesia , misalnya, bangsa cina (Tionghoa), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah
disahkan berdasarkan
peraturan
Perundang- Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam
pasal 1 UU No.12 tahun 2006
tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan UU
sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri
dan penduduk suatu negara
tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya
orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
C. Pengertian Etnis
Kelompok etnik, etnis atau suku bangsa adalah suatu golongan manusia
yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya
berdasarkan garis keturunan
yang dianggap sama. Identitas suku ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan
ciri khas kelompok tersebut seperti kesamaan budaya,
bahasa,
agama,
perilaku, dan ciri-ciri biologis.
Menurut
pertemuan internasional tentang tantangan-tantangan dalam mengukur dunia etnis
pada tahun 1992, "Etnisitas adalah sebuah faktor fundamental dalam
kehidupan manusia.
Ini adalah sebuah gejala yang terkandung dalam pengalaman manusia"
meskipun definisi ini seringkali mudah diubah-ubah. Yang lain, seperti
antropolog Fredrik Barth
dan Eric Wolf,
menganggap etnisitas sebagai hasil interaksi, dan bukan sifat-sifat hakiki
sebuah kelompok. Proses-proses yang melahirkan identifikasi seperti itu disebut
etnogenesis.
Secara keseluruhan, para anggota dari sebuah kelompok suku bangsa mengklaim
kesinambungan budaya
melintasi waktu, meskipun para sejarawan
dan antropolog telah
mendokumentasikan bahwa banyak dari nilai-nilai, praktik-praktik, dan norma-norma
yang dianggap menunjukkan kesinambungan dengan masa lalu itu pada dasarnya
adalah temuan yang relatif baru.
D. Populasi dan Keragaman etnik Bangsa
Indonesia
Bangsa
Indonesia tidak hanya terdiri dari satu suku bangsa saja tetapi terdapat ±300
suku yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau tepatnya 1.340 suku bangsa
menurut sensus BPS tahun 2010. Oleh sebab itu Pembagian kelompok suku di
Indonesia tidak mutlak dan tidak jelas akibat perpindahan penduduk, percampuran
budaya, dan saling mempengaruhi; sebagai contoh sebagian pihak berpendapat
orang Cirebon adalah suku tersendiri dengan dialek yang khusus pula, sedangkan
sementara pihak lainnya berpendapat bahwa mereka hanyalah subetnik dari suku
Jawa secara keseluruhan. Demikian pula suku Baduy
dan suku Banten yang sementara pihak menganggap mereka
sebagai bagian dari keseluruhan suku Sunda.
Contoh lain percampuran suku bangsa adalah suku Betawi
yang merupakan suku bangsa hasil percampuran berbagai suku bangsa pendatang
baik dari Nusantara maupun Tionghoa
dan Arab yang datang dan tinggal di Batavia
pada era kolonial.
Berikut
ini presentase etnis yang ada di Indonesia.
Suku
Bangsa
|
Populasi
(juta)
|
Persentasi
|
Kawasan
utama
|
95,2
|
40,2
|
||
36,7
|
15,5
|
||
8,5
|
3,5
|
||
7,6
|
3,2
|
||
7,2
|
3,0
|
||
6,8
|
2,88
|
||
6,5
|
2,73
|
||
6,3
|
2,69
|
||
5,000
|
2,4
|
||
4,331
|
2,1
|
||
3,506
|
1,7
|
||
3,094
|
1,5
|
||
2,681
|
1,3
|
||
2,063
|
1,0
|
||
1,856
|
0,9
|
E.
Prinsip
Dasar kewarganegraan
Negara
Indonesia merupakan negara yang memegang teguh persatuan dan kesatuan. Baik itu
didalam keluarga maupun didalam masyarakat sosial. Didalam keluarga kita
diajarkan untuk saling menghormati dan mematuhi aturan di dalam keluarga selain
itu ketika kita di masyarakat kita di tuntut untuk tetap memegang teguh
nila-nilai luhur dalam Pancasila sebagai dasar negara kita.
Sebagai
warga negara yang baik masyarakat Indonesia dituntut untuk mengamalkan nilai
luhur didalam Pancasila, mematuhi UU yang ada, beribadah sesuai agamanya, tidak
pernah memaksakan kehendak pada orang lain. Dan setiap warga negara di
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata negara.
Dengan
jumlah penduduk sebanyak ±237.641.326 jiwa
pada tahun 2010 dan diprediksi ±261.890.90 jiwa pada
tahun 2017. Maka bangsa Indonesia diharapkan mampu untuk saling gotong royong
dan berkerjasama agar tidak terciptanya kerusakan, pertikaian antar
etnis,agama, dsb yang akan mengakibatkan kehancuran bangsa Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masyarakat berperan sangat penting
didalam suatu negara. Dengan adanya predikat itu masyarakat Indonesia di
harapkan mampu menjadikan bangsanya menjadi bangsa yang terdepan di bidang
IPTEK dan moral. Dengan tidak adanya rasa saling menghujat dan membeda-bedakan
suku etnis yang satunya dengan yang lainnya. Selain itu kita sebagai warga
negara yang baik harus selalu menjaga keharmonisan di Indonesia kita yang
tercinta ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmojo, Aji. “Pengertian
Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan.” (online).http://adiatmojo1.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-penduduk-masyarakat-dan.html
(diakses tanggal 07 Maret 2017)
www.wikipedia.org.
Suku Bangsa Indonesia, (online). (https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bangsa_di_Indonesia,
diakses tanggal 07 Maret 2017)
www.wikipedia.org.
Kelompok Etnik, (Online). (https://id.wikipedia.org/wiki/Kelompok_etnik,
diakses tanggal 07 Maret 2017)
Badan Pusat Statistik. Proyeksi
Penduduk Indonesia Berdasarkan Hasil Sensus 2010, (Online). (https://www.bps.go.id/, diakses
tanggal 07 Maret 2017)
EmoticonEmoticon