Friday, 2 June 2017

Penduduk dan Warga Negara

Tags

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 


 Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Menurut hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan  Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010 tercatat jumlah penduduk Indonesia adalah sebanyak ±237.641.326 jiwa. Yang dimana negara Indonesia tercatat sebagai peringkat ke-empat jumlah penduduk terpadat di dunia. dengan laju pertumbuhan penduduk 1,49%. Dan pada tahun 2017 jumlah penduduk Indonesia diprediksi ±261.890.90 jiwa dan akan menduduki peringkat ke-tiga di dunia. Jumlah ini terdiri dari berbagai macam suku (etnik), baik suku-suku asli Indonesia, suku bangsa lain yang telah menjadi warga negara Indonesia dan orang-orang yang diberikan kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegraan berdasarkan sejarah kewarganegaraan di Indonesia. Didalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 berbunyi  ”Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat (3) setelah perubahan yang kedua yang berbunyi “Hal-hal   mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang”,  Maka dibuatlah peraturan perundang- undangan mengenai kewarganegaraan. Dari latar belakang tersebut maka penulis ingin menuliskan makalah dengan judul “Penduduk dan Warga Negara”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa itu Penduduk ?
2.      Apa itu Apa Itu Warga Negara ?
3.      Apa itu etnik ?
4.      Bagaimana Populasi dan keragaman etnik bangsa Indonesia ?
5.      Apa saja Prinsip-prinsip dasar kewarganegaraan ?

C.    Tujuan
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan.
Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan



BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
1.              Orang yang tinggal di daerah tersebut.
2.      Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.
B.     Pengertian Warga Negara
Warga  negara  diartikan  dengan  orang-orang  sebagai  bagian  dari  suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga  dari  suatu  negara,  yaitu  peserta  dari  suatu  persekutuan  yang  didirikan dengan kekuatan  bersama,  atas  dasar  tanggung  jawab  bersama  dan  untuk kepentingan bersama.
AS Hikam, mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu  anggota  dari  sebuah  komunitas  yang  membentuk  negara  itu sendiri sedangkan Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.   Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya,
istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:

1.   Warga   negara   asli   (pribumi)   yaitu   penduduk   asli   negara   tersebut.
Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;

2.   Warga negara asing (vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli

Indonesia  ,  misalnya,  bangsa  cina  (Tionghoa),  Timur  Tengah,    India, Belanda,  Eropa  yang  telah  disahkan  berdasarkan  peraturan  Perundang- Undangan menjadi warga negara Indonesia.
Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.
Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
C.    Pengertian Etnis
Kelompok etnik, etnis atau suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama. Identitas suku ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan ciri khas kelompok tersebut seperti kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku, dan ciri-ciri biologis.
Menurut pertemuan internasional tentang tantangan-tantangan dalam mengukur dunia etnis pada tahun 1992, "Etnisitas adalah sebuah faktor fundamental dalam kehidupan manusia. Ini adalah sebuah gejala yang terkandung dalam pengalaman manusia" meskipun definisi ini seringkali mudah diubah-ubah. Yang lain, seperti antropolog Fredrik Barth dan Eric Wolf, menganggap etnisitas sebagai hasil interaksi, dan bukan sifat-sifat hakiki sebuah kelompok. Proses-proses yang melahirkan identifikasi seperti itu disebut etnogenesis. Secara keseluruhan, para anggota dari sebuah kelompok suku bangsa mengklaim kesinambungan budaya melintasi waktu, meskipun para sejarawan dan antropolog telah mendokumentasikan bahwa banyak dari nilai-nilai, praktik-praktik, dan norma-norma yang dianggap menunjukkan kesinambungan dengan masa lalu itu pada dasarnya adalah temuan yang relatif baru.

D.    Populasi dan Keragaman etnik Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia tidak hanya terdiri dari satu suku bangsa saja tetapi terdapat ±300 suku yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau tepatnya 1.340 suku bangsa menurut sensus BPS tahun 2010. Oleh sebab itu Pembagian kelompok suku di Indonesia tidak mutlak dan tidak jelas akibat perpindahan penduduk, percampuran budaya, dan saling mempengaruhi; sebagai contoh sebagian pihak berpendapat orang Cirebon adalah suku tersendiri dengan dialek yang khusus pula, sedangkan sementara pihak lainnya berpendapat bahwa mereka hanyalah subetnik dari suku Jawa secara keseluruhan. Demikian pula suku Baduy dan suku Banten yang sementara pihak menganggap mereka sebagai bagian dari keseluruhan suku Sunda. Contoh lain percampuran suku bangsa adalah suku Betawi yang merupakan suku bangsa hasil percampuran berbagai suku bangsa pendatang baik dari Nusantara maupun Tionghoa dan Arab yang datang dan tinggal di Batavia pada era kolonial.
Berikut ini presentase etnis yang ada di Indonesia.
Suku Bangsa
Populasi (juta)
Persentasi
Kawasan utama
95,2
40,2
36,7
15,5
8,5
3,5
7,6
3,2
7,2
3,0
6,8
2,88
6,5
2,73
6,3
2,69
5,000
2,4
4,331
2,1
3,506
1,7
3,094
1,5
2,681
1,3
2,063
1,0
1,856
0,9

E.     Prinsip Dasar kewarganegraan
Negara Indonesia merupakan negara yang memegang teguh persatuan dan kesatuan. Baik itu didalam keluarga maupun didalam masyarakat sosial. Didalam keluarga kita diajarkan untuk saling menghormati dan mematuhi aturan di dalam keluarga selain itu ketika kita di masyarakat kita di tuntut untuk tetap memegang teguh nila-nilai luhur dalam Pancasila sebagai dasar negara kita.
Sebagai warga negara yang baik masyarakat Indonesia dituntut untuk mengamalkan nilai luhur didalam Pancasila, mematuhi UU yang ada, beribadah sesuai agamanya, tidak pernah memaksakan kehendak pada orang lain. Dan setiap warga negara di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata negara.
Dengan jumlah penduduk sebanyak ±237.641.326 jiwa pada tahun 2010 dan diprediksi ±261.890.90 jiwa pada tahun 2017. Maka bangsa Indonesia diharapkan mampu untuk saling gotong royong dan berkerjasama agar tidak terciptanya kerusakan, pertikaian antar etnis,agama, dsb yang akan mengakibatkan kehancuran bangsa Indonesia.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Masyarakat berperan sangat penting didalam suatu negara. Dengan adanya predikat itu masyarakat Indonesia di harapkan mampu menjadikan bangsanya menjadi bangsa yang terdepan di bidang IPTEK dan moral. Dengan tidak adanya rasa saling menghujat dan membeda-bedakan suku etnis yang satunya dengan yang lainnya. Selain itu kita sebagai warga negara yang baik harus selalu menjaga keharmonisan di Indonesia kita yang tercinta ini.



DAFTAR PUSTAKA

Atmojo, Aji. “Pengertian Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan.” (online).http://adiatmojo1.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-penduduk-masyarakat-dan.html  (diakses tanggal 07 Maret 2017)
www.wikipedia.org. Suku Bangsa Indonesia, (online). (https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bangsa_di_Indonesia, diakses tanggal 07 Maret 2017)
www.wikipedia.org. Kelompok Etnik, (Online). (https://id.wikipedia.org/wiki/Kelompok_etnik, diakses tanggal 07 Maret 2017)
Badan Pusat Statistik. Proyeksi Penduduk Indonesia Berdasarkan Hasil Sensus 2010, (Online). (https://www.bps.go.id/, diakses tanggal 07 Maret 2017)


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)